Bankaltimtara

JPU KPK Tolak Pembelaan Hasto, Tim Pengacara Siap Bongkar Bukti Tak Ada Perintah Suap ke Komisioner KPU

JPU KPK Tolak Pembelaan Hasto, Tim Pengacara Siap Bongkar Bukti Tak Ada Perintah Suap ke Komisioner KPU

Salah satu Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah-IST/BERITASATU-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kubu terdakwa Hasto Kristiyanto siap mengungkap bukti kuat tidak pernah ada perintah suap dari Hasto kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengacara Hasto, Febri Diansyah mengatakan, bukti tersebut akan disampaikan dalam sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat 18 Juli 2025.

"Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti hukum. Penting untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan sah secara konstitusional, mana yang melawan hukum," ujar Febri seusai mendengar pembacaan replik jaksa KPK atas pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Beritasatu, Senin 14 Juli 2025.

Febri menjelaskan, bahwa jaksa KPK telah keliru menafsirkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung sebagai bagian dari skenario awal suap.

BACA JUGA: Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristianto Teriak-teriak

BACA JUGA: Merasa Akrab dengan Tahanan Lain, Hasto Kristiyanto Batal Pindah ke Salemba

Ia menilai tuduhan tersebut cacat logika dan hukum karena judicial review adalah langkah hukum sah yang dijamin konstitusi. "Kami ajukan judicial review karena ada kekosongan hukum, bukan untuk menyuap. Itu hak konstitusional," tegasnya.

Dia menyebut dua saksi penting, yakni eks kader PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah, telah menyatakan skenario suap dibuat oleh mereka sendiri, tanpa arahan dari Hasto. "Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Hasto menolak 16 poin dalam replik jaksa yang dianggap tidak membuktikan keterlibatan Hasto secara langsung.

Ia menyebut semua tuduhan jaksa hanya berkisar pada komunikasi pihak lain tanpa bukti konkret yang menunjukkan pelanggaran hukum oleh kliennya.

BACA JUGA: Tandatangani Surat DPP, Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

BACA JUGA: Resmi, KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Jaksa KPK sebelumnya tetap bersikukuh Hasto telah terbukti melakukan suap terkait PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan, serta menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membantah semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: