KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama (BJU), Diduga Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun
Bos PT Bara Jaya Utama, Hendarto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).-Ayu Novita-disway.id
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang merupakan grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto.
Hal ini dilakukan setelah Hendarto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 28 Agustus 2025.
Ia mengatakan Hendarto tidak menggunakan kredit yang didapatnya untuk dua perusahaannya itu.
Namun, bos dua perusahaan ini menggunakan uang hasil pinjaman itu untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk judi.
Baca Juga: Oknum Pengacara di Kutim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 4 Korban Mulai Buka Suara
"Dalam prosesnya, diketahui saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya," jelas Asep.
"Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” lanjutnya.
Adapun, kata Asep, yang juga Direktur Penyidikan KPK tersebut dana yang digunakan untuk berjudi sekitar Rp 150 miliar.
Asep menerangkan bahwa perusahaan itu mendapat fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dari LPEI pada 2015 dengan rincian sebagai berikut:
Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 Ha di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai dengan 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Follow the Money Jadi Kunci, Kejati Kaltim Tekankan Pemulihan Aset Negara
Sementara, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL.
Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs dollar di tahun 2015.
Dalam prosesnya, KPK menyebut ada mens rea atau niat jahat dalam proses pengajuan kredit PT SMJL oleh perusahaan itu maupun LPEI selaku kreditur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
