Periksa Khalid Basalamah, KPK Temukan Kerugian Negara terkait Kouta Haji Bermasalah
Penyidik KPK telah memeriksa pendakwah yang juga pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, Selasa lalu.-Ayu Novita-disway.id
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pergeseran visa haji jamaah Uhud Tour dari furoda menjadi haji khusus yang ternyata kuotanya bermasalah.
Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah, sudah diperiksa pada Selasa, 9 September 2025 lalu, di Gedung Merah Putih KPK .
Ketika itu, Khalid Basalamah diperiksa penyidik sebagai saksi fakta dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
"Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda kemudian bergeser menjadi haji khusus, nah, itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu, 13 September 2025.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya juga mendalami perihal ada tidaknya kuota haji tambahan yang dinikmati Uhud Tour. Keterangan Khalid Basalamah, kata Budi, dibuthkan untuk membuktikan jual beli kuota haji khusus.
Jual beli kuota itu ini berawal ketika Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Pemberian ini bertujuan untuk mengurai antrean panjang jamaah calon haji di Indonesia.
Baca Juga: Kejati Kaltim Periksa Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
"Nah, itu kan juga termasuk bagian dari jual beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan, pendalaman serupa soal jual beli kuota haji ini dilakukan pada sejumlah pihak. Sebut saja asosiasi agen perjalanan atau travel agent maupun travel agent penyelenggara ibadah haji khusus.
Ketika diperiksa itu, Khalid menjelaskan bahwa mulanya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya ia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisaya Pekanbaru Ibnu Mas’ud untuk kuota haji khusus.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu ditravelnya dia di Muhibbah," kata Khalid kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimilikki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," terangnya.
KERUGIAN NEGARA
Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, KPK telah menyita dua rumah di kawasan Jakarta Selatan seharga Rp 6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
