Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka, Minta Maaf ke Prabowo dan Rakyat Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer resmi mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).-istimewa-Disway.id
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat digiring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pria yang akrab disapa Noel itu menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta masyarakat Indonesia.
"Saya ingin pertama meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Noel dengan suara bergetar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
BACA JUGA : Profil Immanuel Ebenezer, Wamen Kemnaker yang Kena OTT KPK Diduga Kasus Pemerasan
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Noel membantah bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menegaskan kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan seperti yang ramai diberitakan.
"Saya ingin klarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, dan kasus saya bukan pemerasan. Jangan sampai narasi di luar menjadi kotor dan memberatkan saya. Kawan-kawan yang bersama saya pun tidak ada sedikit pun melakukan pemerasan," tegasnya.
Saat berjalan dari ruang pemeriksaan menuju konferensi pers, Noel beberapa kali terlihat menyeka air matanya, menandakan tekanan berat yang sedang ia hadapi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka bermula dari laporan masyarakat.
BACA JUGA : Pekerja RSHD Samarinda Lapor ke Wamenaker Melalui Platform Tiktok Live, Immanuel Janji Datang ke Kaltim
Tim penindakan kemudian bergerak pada Rabu dan Kamis di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan intensif dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ungkap Setyo.
Selain Noel, sepuluh orang lainnya juga dijerat status tersangka, antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: diway.id
