Identitas Disebar di Medsos, Warga Kubar Jadi Korban Penipuan Online
Roni Alexgores (kanan) saat melapor ke Satreskrim Polres Kutai Barat terkait kasus penipuan online.-(Foto/ Istimewa)-
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Roni Alexgores, warga Kampung Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan online.
Ia melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar, pada Senin, 22 September 2025.
Roni mengungkapkan, kasus yang menimpanya bermula ketika dirinya menerima pesan WhatsApp dari nomor 083157457472.
Pesan itu mengatasnamakan aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan embel-embel “Dana Tunai”.
BACA JUGA: Polisi Kukar Ringkus Pelaku Penipuan Lintas Daerah, Modus Pura-pura Beli HP lalu Dibawa Kabur
Dalam pesan tersebut, ia diminta untuk melunasi tagihan pinjaman sebesar Rp2 juta.
Padahal, dirinya sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi daring.
“Isi dari pesan WhatsApp itu meminta saya untuk membayar tagihan Rp2 juta. Saya tidak menyetujui, karena saya tidak pernah melakukan pinjaman online,” ujar Roni kepada NOMORSATUKALTIM.
Penolakan itu justru memicu ancaman dari pelaku.
BACA JUGA: Oknum ASN di Paser Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi Bodong
BACA JUGA: Hati-Hati, Penipu Catut Nama Petugas Disdukcapil di Balikpapan
Roni menuturkan, penipu mengancam akan menyebarkan data pribadinya, termasuk foto dan KTP, ke media sosial jika ia menolak melakukan pembayaran.
Ancaman tersebut membuat dirinya panik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
