Rp1 Miliar Disita, KPK Bongkar Dugaan Permainan Restitusi Pajak di Banjarmasin
KPK menyita Rp1 miliar dalam OTT yang berlangsung di Kantor KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan rekayasa restitusi PPN. -(Foto/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan rekayasa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bernilai puluhan miliar rupiah.
“Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Budi menjelaskan, OTT yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2026, itu tidak hanya mengamankan Mulyono, tetapi juga 2 orang lainnya.
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Tambang Nikel Rp2,7 Triliun Disetop, Eks Pimpinan KPK Sebut Tak Layak Dihentikan
BACA JUGA: 2 Jaksa Terjaring OTT KPK di HSU, Kejagung Tegaskan Tak Intervensi
Ketiganya diduga terlibat dalam pengurusan restitusi PPN sektor perkebunan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
“Jadi, terkait dengan restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.
KPK menduga terdapat pengaturan atau permainan dalam proses restitusi tersebut. Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya terutang.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan adanya OTT di Kalimantan Selatan yang berkaitan dengan restitusi pajak. Namun, ia menyebut proses penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman.
BACA JUGA: Donna Faroek Resmi Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap IUP Tambang di Kaltim
BACA JUGA: KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama (BJU), Diduga Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun
“Masih pendalaman,” lanjut Fitroh saat ditanya wartawan terkait kasus ini.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

