Bankaltimtara

Pilkada Langsung Tak Kebal Korupsi tapi Hadirkan Ruang Koreksi Lebih Baik Dibanding lewat DPRD

Pilkada Langsung Tak Kebal Korupsi tapi Hadirkan Ruang Koreksi Lebih Baik Dibanding lewat DPRD

Ketua KPK, Setyo Budiyanto-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung atau melalui mekanisme pemungutan suara oleh rakyat memang tidak kebal terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal ini diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu, 7 Februari 2026.

Dia mengatakan, Pilkada langsung dapat menghadirkan ruang koreksi yang lebih baik dibandingkan pemilihan tertutup melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tetapi dia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat,” kata Setyo.

BACA JUGA: Pilkada lewat DPRD, Pakar Sebut Reformasi Partai dan Digitalisasi Tahapan Bisa Tekan Mahar Politik

BACA JUGA: DPC PDIP Balikpapan Tegaskan Tolak Pilkada Lewat DPRD, Mengkebiri Hak Rakyat dan Khianati Reformasi

KPK, ungkapnya, telah mengidentifikasi akar masalah korupsi oleh kepala daerah selama ini, baik hasil Pilkada langsung maupun melalui DPRD.

Salah satunya, yakni adanya biaya politik yang tinggi. Hal tersebut kemudian memicu praktik ijon politik kepada para donatur kepala daerah terpilih.

“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” katanya.

Diketahi, sebelumnya KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat.

BACA JUGA: Tolak Pilkada lewat DPRD, Mahasiswa Unikarta Gelar Aksi

BACA JUGA: Aulia Rahman Nilai Pilkada lewat DPRD lebih Efisien, Dana Bisa Dialihkan untuk Kepentingan Publik

Penindakan tersebut dinilai sebagai momentum evaluasi sistem pilkada, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD muncul.

Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, DPR bersama pemerintah sepakat tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antaranews

Berita Terkait