KPK Resmi Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan
KPK resmi mulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023/2024.-(Foto/ Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, keputusan ini diambil setelah penyelidik menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.
Dilansir dari Antara, Asep menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini.
BACA JUGA: Kajari Berau Kembalikan Dana Hasil Korupsi ASN Dinkes Rp 935 Juta
BACA JUGA: Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Atas Dugaan Korupsi Rp38,4 Miliar
“Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025 menyatakan penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diperiksa selama hampir 5 jam untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
BACA JUGA: Kemenag Berau Singgung 'Porsi Batu' saat Tanggapi Isu Pemangkasan Kuota Haji
BACA JUGA: Kuota Haji Kaltim Menurun Karena Pembatasan Usia
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan catatan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.31 WIB dan meninggalkan lokasi pukul 14.21 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
