Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Siapkan Ekstradisi 3 Buron: Jurist Tan, Riza Chalid dan Cheryl Darmadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-Disway.id-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan opsi ekstradisi untuk menjemput 3 buron kelas kakap yang kabur ke luar negeri.
Mereka yang diburu itu ialah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, pengusaha migas Mohammad Riza Chalid, serta Cheryl Darmadi—putri terpidana Surya Darmadi.
Upaya ini dilakukan paralel sambil menunggu penerbitan Red Notice Interpol dari markas pusat di Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik tengah mengkaji mekanisme ekstradisi sebagai opsi percepatan pemulangan para buron tersebut.
BACA JUGA: Desak Pemerintah Batalkan Pemangkasan DBH di Kaltim, Safrudin: Tidak Ada Dasar Yang Jelas
“Kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu Red Notice-nya, melalui ekstradisi. Tapi sedang dikaji,” ujar Anang dikutip dari Disway.id, Sabtu 6 Desember 2025.
Jika proses ekstradisi ditempuh, Kejagung juga akan menerapkan mekanisme provisional arrest atau penangkapan sementara di negara tempat para buronan bersembunyi.
Namun, ia menegaskan tahapan selanjutnya sangat bergantung pada otoritas negara setempat.
“Apakah ada kepentingan nggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung. Tapi kalau otoritas setempat ada kepentingan, ya bisa saja agak lama. Tapi kita yakin mudah-mudahan semua kooperatif,” tuturnya.
BACA JUGA: Prabowo Umumkan Pengadaan 200 Helikopter Baru, Percepat Respons Bencana di Tanah Air
Anang memastikan penyidik telah mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut. Namun, Kejagung masih merahasiakan lokasi spesifik mereka.
Saat disinggung mengenai keberadaan Mohammad Riza Chalid di Malaysia, sebagaimana sebelumnya disampaikan Ditjen Imigrasi, Anang tetap enggan membuka informasi lebih jauh. “Ya, pokoknya itu rahasia,” ujarnya.
Diketahui, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Paspor Jurist telah dicabut sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejagung. Berdasarkan catatan Imigrasi, ia terbang ke Singapura pada 13 Mei 2025 dan belum kembali ke Indonesia hingga kini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
