Bankaltimtara

SAKSI FH Unmul Soroti Korupsi Hibah DBON, Desak Moratorium dan Audit Menyeluruh

SAKSI FH Unmul Soroti Korupsi Hibah DBON, Desak Moratorium dan Audit Menyeluruh

Peneliti SAKSI FH Unmul Orin Gusta Andini.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) menanggapi kasus dugaan korupsi dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.

Menurut SAKSI, ini menjadi bukti nyata buruknya tata kelola hibah di Kaltim.

Peneliti SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, mengatakan praktik penyalahgunaan dana hibah bukanlah hal baru.

Menurutnya, ruang kebebasan yang terlalu besar dalam menentukan penerima, besaran dana, hingga pencairan hibah, justru kerap membuka jalan bagi terjadinya praktik korupsi.

"Dana hibah merupakan titik rawan terjadinya korupsi. Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan penerima, besaran dana, dan persetujuan pencairan sangat berpotensi menyalahgunakan kewenangannya," ujar Orin, Jumat 19 September 2025.

Dia menambahkan, pengelolaan dana hibah kerap dijadikan bancakan oleh kalangan elit politik.

Bahkan, dalam situasi tertentu, hibah bisa menjadi instrumen state capture corruption.

"Ketika dukungan politik di parlemen ditukar dengan alokasi dana hibah bagi pihak tertentu."

"Pejabat birokrasi pun rentan terjerat karena adanya relasi kuasa internal birokrasi untuk melakukan pencairan dana hibah," katanya.

Orin menilai, kasus yang menjerat mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim hingga berstatus tersangka, adalah cermin buruknya pengelolaan hibah di daerah.

Menurutnya, praktik korupsi yang berkaitan dengan hibah tidak bisa dipandang sebagai perbuatan individu semata.

Kejahatan ini menurutnya bersifat sistematis dan luar biasa (extraordinary crime) karena umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.

"Korupsi umumnya dilakukan secara terstruktur, tidak berdiri sendiri. Ada aktor-aktor lain yang turut memuluskan jalannya penyelewengan," ujarnya.

Menanggapi kasus tersebut, SAKSI FH Unmul menyampaikan empat catatan utama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: