Bankaltimtara

Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati sebagai Saksi Terkait Kasus DBON 2023

Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati sebagai Saksi Terkait Kasus DBON 2023

Isran Noor diperiksa Kejati Kaltim sebagai saksi kasus korupsi dana hibah DBON.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin 22 September 2025 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.

Isran datang sekitar pukul 11.00 Wita dan baru selesai diperiksa menjelang sore. Ia mengaku dimintai banyak keterangan, terutama terkait dua hal: pengelolaan DBON Kaltim dan juga persoalan dana KTI di Riau Timur.

"Saya hari ini dari jam 11.00 sampai sekarang baru selesai. Diminta keterangan terkait dengan pengelolaan DBON dan juga soal dana KTI di Riau Timur. Kalau DBON ini baru pertama kali saya dimintai keterangan, sedangkan KTI saya sudah pernah sebelumnya," kata Isran kepada wartawan, Senin 22 September 2025.

Sebagai gubernur saat itu, Isran mengakui dirinya menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan DBON Kaltim.

BACA JUGA: Berikut Runtutan Kasus Dugaan Korupsi DBON, Bermula dari Anggaran Jumbo

Menurutnya, pembentukan DBON di daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

"Tugas saya sebagai gubernur ya menandatangani SK DBON. Itu memang dasar hukumnya jelas dari Perpres 86/2021. Kaltim ini bahkan yang pertama membentuk DBON setelah perpres keluar," ujarnya.

Isran menegaskan pembentukan DBON sudah sesuai aturan. Namun, ia mengakui bahwa saat itu petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum banyak tersedia.

"Petunjuk teknisnya belum lengkap. Baru pada Oktober 2024 keluar aturan turunan dari kementerian, tapi waktu itu saya sudah pensiun," kata Isran.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Tahan Kadispora Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain

Salah satu hal yang ditanyakan penyidik adalah soal anggaran DBON Kaltim yang mencapai Rp100 Miliar. Isran menegaskan, bahwa dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Kaltim, bukan ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Itu anggaran daerah, dari APBD. Mana ada pusat menentukan anggaran daerah. Semua dari APBD," tegasnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai pembagian dana ke 8 pihak atau alokasi detail, Isran mengaku tidak mengetahui. "Yang soal dibagi 8 itu saya enggak tahu. Karena waktu itu saya sudah hampir pensiun," tutur dia.

Menurut Isran, gagasan besar DBON sebenarnya memiliki tujuan mulia, yaitu membina atlet muda potensial sejak dini untuk disiapkan menjadi atlet nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: