Bankaltimtara

Hasanuddin Mas’ud Kunjungi Kejati Kaltim, Bantah Ada Pemeriksaan terkait DBON

Hasanuddin Mas’ud Kunjungi Kejati Kaltim, Bantah Ada Pemeriksaan terkait DBON

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menarik perhatian wartawan saat tiba-tiba berada di Kantor Kejati Kaltim, Senin (22/9/2025) sore.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, tampak hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Samarinda, pada Senin, 22 September 2025. 

Kehadirannya sontak menarik perhatian wartawan. 

Pasalnya, beberapa waktu lalu ia sempat dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Meski begitu, Hasanuddin buru-buru menepis anggapan dirinya tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. 

BACA JUGA: Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati sebagai Saksi Terkait Kasus DBON 2023

BACA JUGA: Jabatan Kadispora Kosong Buntut Kasus Korupsi DBON, Begini Jawaban Wagub Kaltim

Ia menegaskan bahwa kedatangannya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara DBON. 

"Ini koordinasi rutin Forkopimda setiap bulan. Jadi bukan pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya saat ditemui usai turun dari lantai 6 Kejati Kaltim.

Politisi yang akrab disapa Hamas itu menjelaskan, keterlibatannya dalam kasus DBON hanya sebatas saksi dalam pemeriksaan oleh Kejati yang beberapa waktu lalu sudah dilakukan sebelumnya. 

"Saya sudah pernah diminta keterangan. Tetapi waktu itu saya tidak ikut dalam pembahasan karena belum menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar)," jelasnya.

BACA JUGA: SAKSI FH Unmul Soroti Korupsi Hibah DBON, Desak Moratorium dan Audit Menyeluruh

BACA JUGA: Berikut Runtutan Kasus Dugaan Korupsi DBON, Bermula dari Anggaran Jumbo

Hamas menegaskan, kunjungan ke Kejati merupakan bagian dari agenda Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim saja. 

Forum ini, kata dia, rutin menggelar koordinasi bulanan bersama unsur pimpinan daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: