Gagal Restorative Justice, Penipu Rekrutmen PPPK Terima Vonis 3 Tahun Penjara di PN Balikpapan
Terdakwa kasus penipuan rekrutmen PPPK di Balikpapan usai menjalani sidang di PN Balikpapan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis penjara 3 tahun terhadap terdakwa kasus penipuan rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang melibatkan seorang mubaligh di Balikpapan.
Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto membacakan putusan terhadap terdakwa Vicky Nirvananda, pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Kamis 4 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ungkap Hakim Ketua Ari Siswanto saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Janjikan Rekrutmen Calon PPPK Lewat Jalur Khusus, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi
Terdakwa yang menghadiri sidang tanpa didampingi penasihat hukum atau pengacara itu, terlihat pasrah ketika hakim membacakan vonis terhadapnya.
Usai membacakan vonis, Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap hukuman yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.
Hentin Pasaribu selaku JPU dengan tegas menjawab pihaknya menerima vonis 3 tahun penjara, meski hukuman yang diterima Vicky sedikit lebih ringan dari tuntutannya, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menerima Yang Mulia,” ujar Hentin dalam persidangan.
BACA JUGA: Identitas Disebar di Medsos, Warga Kubar Jadi Korban Penipuan Online
Sementara terdakwa yang sebelumnya telah mengakui perbuatannya, juga menerima vonis tersebut.
Agenda sidang kasus penipuan ini resmi ditutup oleh Majelis Hakim dengan tiga ketukan palu.
Usai sidang, terdakwa langsung digiring kembali menuju ruang tahanan PN Balikpapan dan enggan memberikan komentar sedikitpun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
