Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi, Terdakwa Penipuan Rekrutmen PPPK di Balikpapan Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan kasus penipuan rekrutmen PPPK di Balikpapan, Vicky Nirvananda, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dalam persidangan di PN Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Terdakwa kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Balikpapan, yakni Vicky Nirvananda, dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (27/11/2025) ini, menghadirkan terdakwa Vicky Nirvananda tanpa didampingi penasihat hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vicky Nirvananda berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Hentin Pasaribu dalam persidangan.
JPU juga menyatakan bahwa tuntutan atas Vicky Nirvananda tersebut karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berlanjut.
Adapun pasal yang menjerat terdakwa Vicky yakni Pasal 378 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana yang telah disebutkan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Selanjutnya, barang bukti yang telah disita oleh penuntut umum yakni 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri atas nama terdakwa, satu unit telepon genggam merek Samsung Z Fold 6, satu bendel rekening BCA atas nama Andra Ayu, tangkapan layar percakapan antara Andra Ayu dan Vicky yang semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan agar terdakwa Vicky Nirvananda dibebani biaya perkara sebesar 5.000 rupiah,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Untuk diketahui, perkara dugaan penipuan ini berlanjut hingga tuntutan, karena terdakwa tak mampu membayar ganti kerugian kepada para korban.
Sebelumnya, beberapa korban dihadirkan oleh JPU dalam agenda sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.
Pada waktu itu, Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, telah mempertimbangkan untuk menyelesaikan perkara ini dengan Restorative Justice (RJ). Mengingat, kerugian yang dialami oleh para korban dapat ditaksir secara materiil.
JPU juga membeberkan bahwa total korban berjumlah 41 orang dengan masing-masing Rp3,780 juta.
Pihak keluarga terdakwa yang hadir dipersidangan itu pun mengaku tak ada kesanggupan untuk membayar kerugian para korban.
Hakim Ari Siswanto pun menyayangkan perilaku terdakwa yang merupakan seorang mubaligh, namun malah melakukan penipuan kepada puluhan orang. Hakim juga mempertegas terkait apa esensi dari mubaligh.
“Benar saya mubaligh, yang tujuannya untuk menyampaikan kebenaran supaya orang tidak berbuat jahat,” tutur terdakwa Vicky.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
