Bankaltimtara

Pasutri di Balikpapan Ini Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Bisnis Hauling Batu Bara Senilai Rp2,8 Miliar

Pasutri di Balikpapan Ini Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Bisnis Hauling Batu Bara Senilai Rp2,8 Miliar

Pasutri yang terjerat dugaan kasus penipuan bisnis hauling batu bara senilai Rp2,8 miliar.-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pasangan suami istri asal Penajam Paser Utara (PPU) ini, yakni Padliansyah dan Yunita harus menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, lantaran didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan bisnis batu bara.

Tak main-main, uang yang sudah mereka himpun dari hasil dugaan tindak pidana tersebut tercatat hingga Rp2,8 miliar.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pada Rabu 12 November 2025 sore, keduanya dihadirkan bersamaan.

Terdakwa Padliansyah mengaku menerima dana itu dari seorang saksi berinsial NL yang diberikan dalam 2 tahap.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Penembakan di THM Samarinda: Senjata Pelaku Milik Anggota Brimob

"Yang pertama Rp1 miliar, lalu yang kedua Rp1,8 miliar," ujar terdakwa Padliansyah dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ari Siswanto.

Terdakwa Padliansyah pun menuturkan bahwa dana yang diterima memiliki tujuan untuk bisnis hauling batu bara. Namun, dana yang dihimpun tersebut tak jelas kemana arahnya.

Lebih lanjut, Hakim Ketua menanyakan perihal janji keuntungan yang akan diberikan terdakwa kepada saksi NL, yakni keuntungan sebesar Rp150 juta setiap bulan. Namun, terdakwa menyangkal jika ia telah menjanjikan hal tersebut kepada saksi NL.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu, dalam persidangan juga menegaskan kepada terdakwa bahwa pernah menjalani hukuman atas suatu tindak pidana.

BACA JUGA: Eks Direktur Persiba Balikpapan Ajukan Eksepsi Usai Jalani Sidang Dugaan Pencucian Uang

Terdakwa Padliansyah pun mengakuinya, kala di tahun 2010 dirinya pernah dijatuhi hukuman lantaran perbuatan penipuan dan penggelapan.

Persidangan pun sempat berlangsung tegang ketika Hakim Ketua Ari mempertanyakan kejujuran terdakwa Yunita, istri dari PD, mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.

"Benar suamimu seperti ini? Soalnya suamimu ini pernah dihukum. Dia benar ada kerjaannya seperti itu tidak? Jadi, kejujuranmu bisa membuat hukumanmu berkurang," kata Hakim Ketua Ari kepada terdakwa Yunita.

Terdakwa Yunita pun menyatakan tidak mengetahui kegiatan usaha yang dilakukan suaminya. Bahkan, ia mengaku tidak tahu sama sekali tentang pekerjaan suaminya tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait