Alasan Hakim PN Balikpapan Tolak Vonis Mati Catur Adi Prianto: Belum Proporsional
Suasana sidang vonis terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, di PN Balikpapan. -(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba dan Anggota Polri, dalam persidangan yang berlangsung sekitar satu jam pada Jumat (28/11/2025) sore.
Putusan ini menolak tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (KPU) terhadap terdakwa sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto menegaskan bahwa majelis belum mencapai kesepakatan dengan tuntutan penuntut umum.
"Penjatuhan hukuman mati belum proporsional. Majelis hakim belum sepakat dengan penuntut umum," ujarnya saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Divonis Penjara Seumur Hidup, Catur Eks Direktur Persiba Justru Tersenyum
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengakui bahwa fakta hukum dan barang bukti yang dihadirkan penuntut umum membuktikan peran terdakwa sebagai pengendali jaringan.
9 saksi yang dihadirkan bersama barang bukti memberikan petunjuk jelas tentang keterlibatan Catur dalam peredaran narkotika.
Namun, majelis berpandangan bahwa hukuman mati merupakan sanksi yang harus dijatuhkan pada kejahatan paling tinggi.
"Pidana mati harus dipertimbangkan dengan hati-hati mengingat hak asasi manusia," tegas Hakim Ketua Ari Siswanto.
Meski demikian, majelis tidak menutup mata terhadap keseriusan perbuatan terdakwa. Permufakatan jahat yang terbentuk secara sistematis dan terorganisir ini dinilai sebagai penghinaan kepada penegak hukum.
"Perbuatan tersebut jelas tidak memiliki kesadaran hukum," tambah hakim.
Beberapa faktor memberatkan menjadi pertimbangan majelis, termasuk tindakan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah, posisinya sebagai otak jaringan gelap narkotika, dan catatan kriminalnya yang telah dijatuhi pidana sebelumnya.
Sebaliknya, kehadiran saksi yang meringankan dan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan turut menjadi bahan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan vonis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
