Alasan Hakim PN Balikpapan Tolak Vonis Mati Catur Adi Prianto: Belum Proporsional
Suasana sidang vonis terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, di PN Balikpapan. -(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: Eksepsi Catur terhadap Dakwaan Kasus TPPU Ditolak PN Balikpapan, Perkara Dilanjutkan
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim membuka kesempatan bagi terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap.
"Ada waktu 7 hari untuk mengambil sikap, silahkan mengambil sikap sekarang atau pikir-pikir," kata Hakim Ketua Ari.
Catur memilih menyerahkan keputusan mengenai upaya hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
Salah seorang penasihat hukumnya, Agus Amri, menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk pikir-pikir.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Catur Nilai Tuntutan Mati Tak Selaras dengan Fakta Persidangan
Respons serupa datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu. "Pikir-pikir Yang Mulia,” singkat Eka Rahayu.
Hakim Ketua Ari Siswanto kemudian menutup persidangan setelah mendengar pernyataan kedua belah pihak. “Sidang dinyatakan untuk ditutup,” tutur Ari Siswanto dengan ketukan palu hakim.
Usai persidangan, saat NOMORSATUKALTIM mencoba mengonformasi kepada JPU terkait upaya hukum selanjutnya usai vonis, Eka Rahayu enggan memberikan komentar.
Diberitakan sebelumnya bahwa agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, digelar pada Rabu 19 November 2025 lalu.
BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Balikpapan: Catur, Eks Direktur Persiba Dituntut Hukuman Mati
Di hadapan Majelis Hakim, kata demi kata naskah tuntutan itu dibacakan oleh JPU Eka Rahayu. Terdakwa Catur pun sesekali memperhatikan, namun tak jarang ia menundukkan kepala.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana,” ucap JPU Eka Rahayu dalam tuntutannya.
Lebih lanjut jaksa juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka terdakwa dapat dijatuhi pidana badan dan atau pidana denda.
JPU juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika; Terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar Narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan dengan perantara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
