Bankaltimtara

Eksepsi Catur terhadap Dakwaan Kasus TPPU Ditolak PN Balikpapan, Perkara Dilanjutkan

Eksepsi Catur terhadap Dakwaan Kasus TPPU Ditolak PN Balikpapan, Perkara Dilanjutkan

Terdakwa Catur saat mengikuti sidang TPPU di PN Balikpapan, Senin (24/11/2025).-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin 24 November 2025.

Terdakwa Catur yang belum selesai dengan sidang kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, kini masih harus menjalani persidangan dakwaan TPPU secara terpisah.

Pihak penasihat hukum Terdakwa yang sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan TPPU ini, kini Majelis Hakim yang menangani perkara pun telah membacakan putusan sela.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dan dimulai sekitar pukul 14.30 Wita di ruang sidang Tirta.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Catur Nilai Tuntutan Mati Tak Selaras dengan Fakta Persidangan

Dalam putusan sela ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa eksepsi dari pihak terdakwa tersebut ditolak. “Eksepsi tidak berdasar hukum maka harus ditolak,” tutur Hakim Ketua Hasanuddin.

Adapun karena eksepsi dari terdakwa telah ditolak oleh Majelis Hakim, maka beberapa poin yang dinyatakan adalah menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Catur tidak diterima, memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Dakwaan dari penuntut umum sudah menggambarkan cukup jelas tindak pidana tersebut,” tambah Hasanuddin.

JPU yang menangani perkara ini, Rifai Faisal mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi dari keseluruhan yang ada dalam berkas penuntutan.

BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Balikpapan: Catur, Eks Direktur Persiba Dituntut Hukuman Mati

“Untuk total saksi ada 20 kalau berdasarkan berkas, tapi kami akan memilah lagi untuk dihadirkan,” tutur JPU Rivai kepada Majelis Hakim.

Sidang pun ditunda pekan depan oleh Hakim Ketua Hasanuddin.

Usai sidang, terdakwa pun segera digiring kembali menuju ruang tahanan PN Balikpapan dengan penjagaan beberapa petugas.

Sebelumnya, bahwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Priantoro, yang terseret dalam dugaan kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan, kini masih harus menjalani sidang atas dakwaan TPPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait