Bankaltimtara

Rutan Tanjung Redeb Gagalkan Penyelundupan Roti Berisi Sabu, Kasus Ditangani Polres Berau

Rutan Tanjung Redeb Gagalkan Penyelundupan Roti Berisi Sabu, Kasus Ditangani Polres Berau

Rutan Tanjung Redeb gagalkan penyelundupan sabu dalam roti tawar.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui makanan titipan pengunjung pada Sabtu, 22 November 2025.

Barang haram yang diduga sabu itu ditemukan terselip di dalam roti yang dibawa seorang pengunjung berinisial N.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi menjelaskan, bahwa kasus tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, N datang membawa sejumlah makanan untuk seorang narapidana.

“Jadi ada pengunjung inisial N datang ke kami, dia membawa roti tawar yang ada selai coklatnya, lalu ayam geprek 2 dus dan minuman, lalu diperiksa oleh petugas karena dia agak mencurigakan,” kata Yudhi, Sabtu, 22 November 2025.

BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Perempuan Membawa 82 Gram Sabu

Menurut Yudhi, upaya penyelundupan itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan standar terhadap barang titipan pengunjung.

Gelagat yang dinilai janggal membuat pemeriksaan dilanjutkan ke tingkat pengawasan yang lebih ketat.

“Petugas melihat ada hal yang mencurigakan, sehingga pengunjung dibawa ke ketua pengawal untuk diperiksa lebih lanjut. Roti itu kemudian dibuka di hadapan yang bersangkutan, dan ditemukan dua buah benda yang kami duga adalah sabu,” jelasnya.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kantor Wilayah. Sesuai instruksi, Rutan kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau yang datang untuk menangani barang bukti dan memproses pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA: Dituntut Mati Seperti Catur, 9 Terdakwa Peredaran Narkoba dalam Lapas Balikpapan Divonis Lebih Ringan

“Kejadian ini sudah kami laporkan kepada kantor wilayah, dan mereka memerintahkan untuk tidak memberi ampun terhadap kasus ini. Kemudian juga berkoordinasi dengan Polres Berau dan mereka juga sudah datang untuk menindaklanjuti kejadian ini,” jelasnya.

Berdasarkan informasi awal, paket itu diduga ditujukan kepada seorang narapidana kasus narkotika berinisial F. Narapidana tersebut telah menjalani masa pidana sekitar 1 tahun di Rutan Tanjung Redeb. “Bayangkan kalau barang seperti ini lolos. Itu berpotensi mengganggu keamanan rutan,” ujar Yudhi.

Ia menambahkan, bahwa pihak rutan belum memperoleh informasi apakah pengunjung dan narapidana tersebut terhubung dengan jaringan peredaran narkoba.

Pengembangan lebih lanjut, kata Yudhi, sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait