Berdalih Tak Kuat Begadang, Pria Balikpapan Ini Konsumsi Sabu saat Temani Istri Melahirkan
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Taufik, sedang menjalani persidangan di PN Balikpapan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Seorang pria bernama Taufik harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Terdakwa berdalih mengonsumsi sabu agar kuat begadang saat menemani istrinya yang tengah menunggu waktu melahirkan.
Kasus ini terungkap dalam sidang pidana khusus yang digelar pada Kamis, 6 November 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menghadirkan saksi R, penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Kaltim.
BACA JUGA: 2 Perempuan Balikpapan Terlibat Peredaran Sabu: Satu Residivis, Satu Penjejak Bayaran
BACA JUGA: 32 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Balikpapan selama Oktober 2025, Polisi juga Sita Pil Yarindo
Saksi menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa pada Juli 2025, di Simpang Tiga Lampu Merah BDS, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
“Pada saat diamankan ditemukan sabu satu paket di kantong celananya sebanyak 0,3 gram brutto,” ujar saksi R di persidangan.
Menurut saksi, penangkapan Taufik dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bukan hasil operasi terencana.
“Bukan target operasi, melainkan berdasarkan laporan dari masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Sidang Kasus Catur Hadirkan Saksi A De Charge, Ahli Soroti Kelemahan Saksi Testimoni
BACA JUGA: Kasus Narkoba Lapas Balikpapan: Saksi Ungkap Kunjungan Aneh Catur di Luar Jam Besuk
Setelah penangkapan, Taufik sempat menjalani tes urin dan hasilnya negatif.
Namun, di hadapan majelis hakim, ia mengaku terakhir mengonsumsi sabu pada Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
