Polres Berau Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari 8 Kasus, 13 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Pemusanahan barang bukti sabu hasil pengungkapan oleh Polres Berau.-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM — Kepolisian Resor (Polres) Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.342,8 gram yang berasal dari delapan perkara tindak pidana narkotika sepanjang September hingga Oktober 2025.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau, Rabu 26 November 2025.
Kegiatan dihadiri Wakapolres Berau Kompol Donny Dwija Romansa, Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, anggota BNK Berau, serta para tersangka.
Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romans menjelaskan, total barang bukti itu merupakan hasil penyitaan dari 8 laporan kepolisian dengan total 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan.
“Seluruh barang bukti ini telah melalui proses penyidikan, pengujian, hingga penetapan untuk dimusnahkan. Ini bagian dari komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Kompol Donny menyebut, kasus terbesar berasal dari penangkapan tersangka P (31) pada 11 September 2025 lalu dengan barang bukti sabu seberat 1.041,68 gram di Jalan Raja Alam II, Kelurahan Rinding.
Sementara kasus lainnya memiliki barang bukti dengan berat bervariasi, mulai dari 0,33 gram hingga puluhan gram.
Proses pemusnahan, kata dia, dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur detergen.
BACA JUGA: Bawa Sabu 73,30 Gram, Pria di Berau Ditangkap Polisi
Campuran tersebut kemudian dibuang ke septic tank sesuai prosedur standar pemusnahan barang bukti narkotika.
“Pemusnahan disaksikan langsung seluruh pihak terkait, termasuk tersangka dan penasehat hukumnya, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Lebih lanjut, Kompol Donny menyampaikan bahwa para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus dengan jumlah barang bukti tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
