Bawa Sabu 73,30 Gram, Pria di Berau Ditangkap Polisi
Barang bukti yang disita polisi dari pengedar sabu di Berau.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polres Berau kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Penindakan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 21.00 Wita dengan menangkap seorang pria berinisial AD (38).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini barawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 18.30 Wita, dan langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ungkap AKP Agus Priyanto, Selasa 18 November 2025.
BACA JUGA: Satresnarkoba Tangkap Pemuda Bontang Diduga Pengedar, 52 Gram Sabu Disita
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 7,1 Kg Sabu dan 4 Tersangka
Setelah melakukan pemantauan, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. AD diamankan petugas yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar sabu, 4 bungkus sedang, 17 bungkus kecil, potongan sedotan, plastik kresek hitam, uang tunai Rp5 juta, 1 unit sepeda motor, serta 1 unit handphone. "Total berat bruto sabu yang disita mencapai 73,30 gram," bebernya.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan aktif sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
Kemudian, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Polres Kukar Ringkus Komplotan Pemasok Sabu Asal Samarinda Seberang
BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 35,56 Gram Sabu di Sambaliung
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku,” terangnya.
Tersangka AD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
