Bankaltimtara

Karhutla Berulang hingga 1.511 Hektare, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan

Karhutla Berulang hingga 1.511 Hektare, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan

ILUSTRASI - Papan larangan membuka dan membakar lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.-(Nomorsatukaltim/ Hariadi)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 6 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. 

Sanksi dijatuhkan setelah Kemenhut menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area kelolaan 6 perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total lahan yang terbakar di 6 perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman mengatakan, 4 perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat (Kalbar), yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

BACA JUGA: Ratusan Titik Panas Masih Aktif, Pemprov Kaltim Masih Kaji Rencana Rekayasa Cuaca

BACA JUGA: Perkuat Penanganan Karhutla, PT Berau Coal dan Mitra Kerja Kerahkan Personel hingga Bantuan Rp120 Juta

Sementara itu, 2 perusahaan lainnya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan PT PSR di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sanksi diberikan karena kebakaran ditemukan berulang di wilayah kerja perusahaan. Kemenhut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian karhutla sekaligus memulihkan area yang terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi, Selasa (25/8/2026), dikutip Antara.

Kemenhut memberikan sanksi lebih berat kepada PT MPK. Perusahaan tersebut dikenai pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi dengan luasan besar dan berulang.

BACA JUGA: 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 9 Polda

BACA JUGA: Polda Kaltim Kirim 190 Personel ke Kalbar Tangani Dampak Karhutla

"Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," ujarnya.

Ardi menegaskan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi lebih lanjut. Bentuk sanksi tersebut dapat meningkat hingga pencabutan perizinan berusaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara