Polres Berau Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 35,56 Gram Sabu di Sambaliung
Ilustrasi.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAM (33) atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan SAM (33) berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu,” ungkap AKP Agus, Selasa 4 November 2025.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan 2 bungkus besar dan 9 poket kecil sabu dengan total berat bruto 35,56 gram.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Berau Ditangkap Miliki 4,95 Gram Sabu
BACA JUGA: Polres Berau Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita Total 1,4 Kg Sabu dari 10 Tersangka
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, alat isap sabu, 1 unit sepeda motor, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Berau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, SAM diketahui berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu dalam skala menengah di wilayah Sambaliung.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dua Perempuan Balikpapan Terlibat Peredaran Sabu: Satu Residivis, Satu Penjejak Bayaran
BACA JUGA: Selama Satu Minggu, Polres Bontang Tangkap Empat Pengedar Sabu
Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
