Bankaltimtara

Pengedar Narkoba di Berau Ditangkap Miliki 4,95 Gram Sabu

Pengedar Narkoba di Berau Ditangkap Miliki 4,95 Gram Sabu

Barang bukti yang diamankan dari tersangka.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap pria berinisial RF (23) diduga pengedar sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa 14 Oktober 2025 malam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Priyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 17.30 Wita dan segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku berinisial RF,” ungkap AKP Priyanto, Kamis 16 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 4,95 gram, 1 timbangan digital, serta beberapa bungkus plastik klip yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

BACA JUGA: Sabu Rp1,2 Juta per Gram Siap Diedarkan, Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Kota Balikpapan

BACA JUGA: Bandar Sabu dan Ekstasi di Tepian Timbau Ditangkap Satresnarkoba Polres Kukar

“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil awal, sabu-sabu itu diduga siap edar dan akan diedarkan di sekitar wilayah Tanjung Redeb,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting agar Berau terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait