Polres Berau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sabu dalam Roti Titipan ke Rutan, Polisi Telusuri Jaringan Lain
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mulai mengembangkan penyidikan terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang digagalkan petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb pada Sabtu 22 November 2025 lalu.
Untuk diketahui, kasus itu bermula ketika seorang pria berinisial NS datang ke rutan untuk mengantar makanan titipan bagi seorang warga binaan berinisial FSP.
Dari pemeriksaan petugas, salah satu roti yang dibawanya menunjukkan kejanggalan hingga akhirnya ditemukan 2 bungkus sabu, diduga seberat 2 gram yang disisipkan di dalam selai coklat.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dan menaikkannya ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Rutan Tanjung Redeb Gagalkan Penyelundupan Roti Berisi Sabu, Kasus Ditangani Polres Berau
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
“Dua tersangka yang sudah kami tetapkan adalah pihak yang memesan dan pihak yang menjadi pemilik barang tersebut,” ujar Agus, Rabu 26 November 2025.
Agus menyebut, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Pemeriksaan tambahan terhadap pihak luar maupun warga binaan masih dilakukan untuk memastikan alur barang haram itu.
BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Perempuan Membawa 82 Gram Sabu
“Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, bergantung pada hasil penyelidikan dan terpenuhinya alat bukti. Kami tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila tidak didukung bukti yang cukup,” katanya.
Agus juga menyampaikan bahwa dalam kasus-kasus sebelumnya, polisi kerap menemukan adanya indikasi narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Polres Berau, kata Agus, tidak akan memberikan perlakuan khusus jika ada warga binaan yang terbukti terlibat.
“Walaupun berstatus napi, apabila ada bukti permulaan yang cukup, tetap akan kami tetapkan sebagai tersangka. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
