Bankaltimtara

32 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Balikpapan selama Oktober 2025, Polisi juga Sita Pil Yarindo

 32 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Balikpapan selama Oktober 2025, Polisi juga Sita Pil Yarindo

Konferensi Pers pengungkapan puluhan kasus narkotika selama Oktober 2025 oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kamis (6/11/2025).-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 35 tersangka dari 32 kasus dugaan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, berhasil diciduk oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, selama Oktober 2025.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata mengungkapkan, bahwa dari tangan para tersangka, diamankan narkotika jenis sabu seberat 878,63 gram dan obat keras 218 butir.

“Dari jumlah barang bukti sabu tersebut, jumlah nyawa yang dapat kami selamatkan 2.929 jiwa. Dan jika dinilai dari segi ekonomis, sejumlah 1.317.945.000 rupiah,” ujar AKP Yoshimata dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Balikpapan, pada Kamis (6/11/2025).

Pihaknya mencatat modus operandi peredaran narkotika jenis sabu pada Oktober 2025 di Balikpapan ini masih didominasi transaksi tanpa tatap muka.

BACA JUGA: Dua Perempuan Balikpapan Terlibat Peredaran Sabu: Satu Residivis, Satu Penjejak Bayaran

BACA JUGA: Didatangi Polisi karena Bikin Onar, Pria di Balikpapan Ini Justru Ketahuan Simpan Sabu

Para pelaku diketahui menggunakan sistem jejak, yakni barang haram tersebut diletakkan di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Adapun obat keras yang berhasil diamankan yakni pil Yarindo. Obat ini didapat dari seorang tersangka berinisial IK (21) dari Majene, Sulawesi Barat yang dikirim melalui ekspedisi.

“Obat tersebut diketahui tidak memiliki standar keamanan dan diedarkan tanpa keahlian dalam praktik kefarmasian,” tutur AKP Yoshimata.

Pil Yarindo sendiri merupakan obat penenang yang memengaruhi sistem saraf. Penggunaan tanpa pengawasan medis, menurutnya dapat menimbulkan bahaya serius, di antaranya gangguan sistem saraf, halusinasi, serta gangguan pola pikir.

BACA JUGA: Dugaan Kasus Peredaran Narkotika dalam Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Nilai Banyak Kejanggalan

BACA JUGA: Kasus Narkoba Lapas Balikpapan: Saksi Ungkap Kunjungan Aneh Catur di Luar Jam Besuk

Selain itu, kata dia, penggunaan dosis yang tidak sesuai anjuran dokter berisiko menyebabkan overdosis dan membahayakan nyawa.

Berikutnya dari hasil hasil penyelidikan, tersangka memesan sebanyak 500 butir pil Yarindo, yang sebagian besar obat telah terjual untuk memperoleh keuntungan, sementara sebagian kecil digunakan sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait