Pria di Balikpapan Babak Belur Diamuk Massa karena Diduga Mencuri, Korban Tempuh Restorative Justice
Tangkapan Layar saat terduga pelaku pencurian diamankan oleh Tim URC 110 untuk dibawa ke Polresta Balikpapan.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Beredar video berdurasi 24 detik, dimana seorang pria dengan wajah babak belur diduga pelaku pencurian di sebuah kafe di Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Kota, sedang diamankan oleh petugas kepolisian, pada Minggu 2 November 2025 sore.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku tersebut berinisial EK (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen yang dikonfirmasi mengatakan, setelah ada laporan dari warga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) 110 yang dipimpinnya langsung mendatangi lokasi kejadian.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan di lokasi, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah warga memergoki gerak-gerik mencurigakan seorang pria di sekitar area usaha tersebut.
BACA JUGA: Aksi Pencurian Sekarung Beras di Balikpapan Terekam CCTV, Polisi Belum Menerima Laporan
Setelah dilakukan pengecekan, warga mendapati sejumlah barang yang diduga hasil curian dan segera mengamankan pelaku.
Situasi sempat tegang ketika terduga pelaku EK berusaha melarikan diri. Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga.
“Ia (pelaku) mengalami luka di bagian dahi, hidung, dan belakang kepala sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya, Minggu 2 November 2025 malam.
Terduga pelaku diketahui kelahiran Dompu, 20 Mei 1997, itu tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari lokasi kejadian, warga turut mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aksi pencurian, di antaranya 1 unit sepeda motor berwarna kuning, 1 karung putih, 1 pengatur audio hitam, dan kabel putih sepanjang sekitar 1 meter.
“Tim langsung mengevakuasi pelaku untuk mendapatkan perawatan medis serta pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP M. Chusen pun mengapresiasi masyarakat yang tanggap melaporkan kejadian. Ia mengingatkan agar tindakan pengamanan tidak dilakukan dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum, sehingga tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan,” tambah AKP M Chusen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
