Kasus Narkoba Lapas Balikpapan: Saksi Ungkap Kunjungan Aneh Catur di Luar Jam Besuk
Terdakwa Catur saat mendengarkan keterangan saksi HM melalui sambungan Zoom Meeting, pada Sidang yang digelar Rabu (29/10/2025) sore-malam.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Proses hukum dugaan kasus peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, yang menyeret nama eks Anggota Polri sekaligus Direktur Persiba, yakni Catur Adi Prianto terus bergulir.
Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi berinisial HM, mantan petugas Lapas Balikpapan, membeberkan sejumlah hal terkait kunjungan dan prosedur keamanan di dalam lembaga tersebut.
Melalui sambungan Zoom Meeting, HM mengatakan bahwa terdakwa Catur pernah datang ke Lapas pada Januari 2025 dan menemui 2 orang warga binaan, pria berinisial ES dan AR.
Namun, ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Peredaran Narkotika dalam Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Nilai Banyak Kejanggalan
“Betul, besuk itu menyimpang dari SOP,” ujar HM di muka persidangan, yang digelar di PN Balikpapan, pada Rabu (29/10/2025) sore.
Ia menambahkan, Catur semestinya melakukan kunjungan di ruang khusus besuk, bukan di area lain di luar jam kunjungan. HM juga menyebut penampilan Catur saat itu tidak sesuai aturan karena mengenakan celana pendek dan kaus oblong.
“Saya tidak menanyakan soal pakaiannya, tapi memang aturan melarang pakaian seperti itu,” ucapnya.
Hakim Ketua Ari Siswanto yang memimpin sidang pun menyoroti adanya pelanggaran prosedur tersebut. Ia menyebut bahwa celah dalam penerapan standar operasional bisa menjadi pintu masuk peredaran narkotika ke dalam lapas.
BACA JUGA: Kaki Tangan Catur Diduga Edarkan Narkoba di Lapas, Petugas Disinyalir Terlibat
“Ada prosedur yang dilewati. Sistemnya tidak salah, hanya petugasnya,” kata HM menegaskan.
Menurutnya, semua pengunjung seharusnya diperiksa dan menitipkan barang serta ponsel sebelum masuk. Namun, ia mengakui tidak tahu secara pasti bagaimana terdakwa bisa masuk ke dalam lapas di luar jam besuk.
“Saya baru tahu ketika Catur sudah berada di pos jaga. Saya hanya minta agar dia diawasi dan tidak berlama-lama,” jelasnya.
Sidang juga menyinggung hasil razia yang dilakukan setelah kunjungan tersebut. HM menjelaskan bahwa pada bulan berikutnya, pihak lapas melakukan penggeledahan atas perintah Kepala Lapas setelah mendapat informasi dari Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

