Kasus Narkoba Lapas Balikpapan: Saksi Ungkap Kunjungan Aneh Catur di Luar Jam Besuk
Terdakwa Catur saat mendengarkan keterangan saksi HM melalui sambungan Zoom Meeting, pada Sidang yang digelar Rabu (29/10/2025) sore-malam.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: Operasi Senyap Bareskrim di Balikpapan, Polda Kaltim Benarkan Penahanan Direktur Persiba
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengonfirmasi hql tersebut dan membeberkan bahwa peran Catur adalah diduga sebagai bandar narkoba di Kaltim. Dan penangkapan ini, tutur Brigjen Pol Mukti, merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 5 Bareskrim, Polda Kaltim, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Lapas Balikpapan melakukan razia pada 27 Februari 2025.
“Razia dilakukan setelah adanya informasi terkait peredaran narkoba di dalam lapas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang awalnya diperkirakan seberat 3 kg, namun yang berhasil diamankan hanya 69 gram dari sembilan tersangka,” ungkap Brigjen Pol Mukti dalam keterangan resminya di Mabes Polri Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
Brigjen Pol Mukti mengungkapkan bahwa dari keterangan para tersangka yang berjumlah 9 orang, Catur mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan melalui tersangka berinsiial E, yang berperan sebagai pengendali sekaligus bendahara.
BACA JUGA: Rute Udara Malaysia–Balikpapan Diincar Sindikat Narkoba, Bea Cukai Perketat Penerbangan Langsung
Menurut penyelidikan, lanjutnya, E bertugas mengatur pemasukan uang hasil penjualan narkoba, yang kemudian diteruskan ke tersangka selanjutnya yang berinisial D.
“Dari D, uang tersebut mengalir ke K dan R, yang rekeningnya dikuasai oleh C. Selain itu, sembilan tersangka lainnya, yaitu S, J, S, A, A, B, B, dan F, bertindak sebagai penjual di dalam Lapas,” terang Brigjen Pol Mukti.
Menurut keterangannya, kasus ini juga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang saat ini sedang didalami oleh Subdit 5 Bareskrim.
“Sesuai perintah Kapolri dan Kabareskrim, bandar narkoba wajib dimiskinkan. Kami akan menelusuri aliran dana yang terlibat,” tambah Brigjen Pol Mukti.
BACA JUGA: Selama 2 Bulan, Polres Kutim Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Ditangkap
Catur juga diketahui sudah menjalankan praktik ini sejak lama. Pada Januari 2025, ia bahkan mendatangi E untuk menunjuknya sebagai pengendali dalam jaringan ini.
Adapun modus operandi yang digunakan, yakni melibatkan transaksi keuangan melalui beberapa rekening, yang kini sedang ditelusuri oleh penyidik.
“Saat ini, Polda Kaltim menangani kasus tindak pidana narkotikanya, sementara dugaan TPPU ditangani oleh Subdit 5. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Brigjen Pol Mukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

