Usulan Kenaikan UMK Samarinda 2026 Diterima, Serikat Buruh Kawal hingga Terbit SK Gubernur
Serikat Buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Disnaker Samarinda.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Serikat pekerja di Kota Samarinda menyatakan menerima penggunaan alpha 0,6 dalam penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026.
Kesepakatan tersebut dinilai sebagai hasil kompromi dari dinamika panjang pembahasan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Ketua DPC Kahutindo Samarinda, Sukarjo mengatakan aspirasi serikat pekerja telah terakomodasi dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Senin (22/12/2025).
“Aspirasi kami memang agar alpha yang dipakai itu 0,6. Alhamdulillah dalam pertemuan sudah menjadi keputusan bersama. Tinggal direkomendasikan kepada Pak Wali Kota untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan melalui SK,” ujar Sukarjo.
BACA JUGA: UMK Samarinda Naik, Disnaker Samarinda Minta Rekomendasi Persetujuan Wali Kota
BACA JUGA: UMK Balikpapan 2026 Naik Menjadi Rp3,85 Juta, 2 Sektor Industri Diusulkan Dapat Upah Lebih Tinggi
Ia mengakui, dalam proses pembahasan sempat terjadi kebuntuan atau deadlock pada pertemuan sebelumnya. Namun kondisi tersebut disebut sebagai bagian dari dinamika perundingan.
“Deadlock itu terjadi hari Jumat kemarin. Tapi hari ini tidak ada. Awalnya kami menyampaikan aspirasi di angka 0,7, namun setelah melalui proses pembahasan akhirnya bisa diputuskan di angka 0,6 dan kami bisa menerima itu,” katanya.
Terkait metode perhitungan upah, Sukarjo menilai penggunaan formula yang berlaku saat ini tetap dapat diterima meski belum sepenuhnya mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kalau bicara KHL sesuai PP 49, memang itu target yang harus dicapai. Tapi prosesnya membutuhkan waktu. Rilis dari kementerian menyebutkan KHL rata-rata di Kalimantan Timur sekitar Rp5,7 juta, sementara kita masih terikat formula yang tidak memungkinkan langsung mencapai angka itu,” ujarnya.
BACA JUGA: UMK Kukar 2026 Naik, DPRD Nilai Belum Layak Bagi Pekerja
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pekerja di Berau, UMK 2026 Naik Rp309 Ribu
Menurut dia, apabila murni menggunakan pendekatan KHL, nilai UMK seharusnya bisa lebih tinggi. Namun regulasi yang berlaku belum memungkinkan lonjakan kenaikan upah secara drastis.
“Bisa lebih tinggi, tapi karena formulanya seperti itu, tidak bisa serta-merta langsung meloncat ke angka KHL. Mau tidak mau kita ikuti aturan yang ada,” kata Sukarjo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

