Bankaltimtara

Seleksi KPID Kaltim Bergulir di Persidangan, 5 Peserta Gugat DPRD dan Gubernur ke PN Samarinda

Seleksi KPID Kaltim Bergulir di Persidangan, 5 Peserta Gugat DPRD dan Gubernur ke PN Samarinda

Suasana sidang gugatan di PN Samarinda. Foto insert: Salah satu penggugat, Muhammad Khaidir.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 kini bergulir di meja hijau.

Proses yang semula berjalan di ranah administratif itu resmi digugat ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan sidang perdana Kamis, 26 Februari 2026 lalu.

Sebanyak 5 peserta seleksi melayangkan gugatan perdata, karena menilai mekanisme penentuan komisioner lembaga pengawas penyiaran tersebut sarat pelanggaran hukum. Mereka adalah Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Deddy Pratama.

Permohonan gugatan pun didaftarkan pada 12 Februari 2026 yang teregister dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smr.

BACA JUGA: Menanti Sikap Pimpinan DPRD Kaltim, Fraksi PKB Desak Transparansi Proses KPID

Dalam berkas perkara, gugatan ditujukan kepada 4 pihak sekaligus, yakni tim seleksi, panitia pelaksana uji kelayakan dan kepatutan, Ketua DPRD Kalimantan Timur, serta Gubernur Kalimantan Timur yang dicantumkan sebagai turut tergugat.

Salah satu penggugat, Muhammad Khaidir, menyebut terdapat kejanggalan prosedural sejak tahap awal seleksi.

Menurutnya, tim seleksi menetapkan sejumlah ketentuan yang tidak sepenuhnya merujuk pada pedoman resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia, khususnya Keputusan KPI Nomor 4 Tahun 2024.

Salah satu poin yang dipersoalkan ialah tidak dicantumkannya sejak awal sejumlah persyaratan mendasar, seperti kewajiban menyatakan tidak berafiliasi dengan partai politik, tidak memiliki kepentingan pada lembaga penyiaran, serta bukan pejabat negara aktif.

BACA JUGA: Independensi KPID Kaltim Dipertanyakan, Sejumlah Komisioner Terpantau Memiliki Afiliasi Politik 

Khaidir menilai kelalaian tersebut berimplikasi serius. Ia menduga tanpa filter administratif yang tegas, sejumlah peserta yang memiliki kedekatan politik tetap dapat melaju ke tahap berikutnya.

Persoalan juga muncul pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di Balikpapan. Proses tersebut dipermasalahkan karena berlangsung tertutup.

Padahal, para penggugat berpendapat prinsip keterbukaan merupakan salah satu asas penting dalam tata cara seleksi sebagaimana diatur dalam pedoman KPI.

Ketika pengumuman hasil seleksi dirilis pada 1 Desember 2025 dengan menetapkan tujuh komisioner terpilih, keberatan tidak surut. Para penggugat menilai terdapat inkonsistensi dalam penetapan hasil akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait