Pemprov Kaltim Tetapkan Skema Pengembalian Mobil Dinas Gubernur, Ditarget Tuntas 14 Hari
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal saat konferensi pers terkait mobil dinas gubernur, Senin (2/3/2026).-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan proses pengembalian mobil dinas gubernur kepada pihak ketiga dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang berkembang luas dan menilai pengadaan kendaraan tersebut tidak tepat.
Adapun, Pengadaan mobil dinas berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000, lebih dulu melalui proses serah terima pada 20 November 2025.
Namun hingga polemik berkembang, unit tersebut belum pernah digunakan untuk operasional pemerintahan di Kalimantan Timur (Kaltim).
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Proses Pembatalan sedang Berlangsung
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan kendaraan itu sejak awal berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.
"Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Mobil belum pernah dipakai sama sekali. Statusnya juga masih atas nama dealer karena proses administrasi seperti balik nama dan BPKB belum selesai. Pelat nomor pun masih dalam proses," ujar Faisal saat konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin, 2 Maret 2026.
Polemik mengemuka dalam beberapa waktu terakhir setelah muncul kritik dari masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat yang menilai pengadaan kendaraan tersebut tidak tepat di tengah kondisi ekonomi dan berbagai kebutuhan prioritas daerah.
Menurut Faisal, gubernur mencermati seluruh respons yang berkembang sebelum mengambil keputusan.
BACA JUGA: Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK: Pengadaan Rawan Mark-Up dan Penyimpangan
BACA JUGA: Pengamat Unmul Nilai Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Tak Sejalan dengan Efisiensi Anggaran
"Provinsi merespon aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama dan seluruh saran dan kritik dari seluruh Indonesia yang menyatakan tidak layak dan lain sebagainya. Nah, Pak Gubernur merespon itu dan kami sangat memahami sehingga hari ini kita putuskan akan mengembalikan mobil itu kepada pihak ketiga, pihak penyedia," katanya.
Ia menjelaskan, proses evaluasi internal dimulai sejak Jumat, 27 Februari 2026 lalu. Tim yang terdiri atas unsur teknis, keuangan, dan biro hukum mempelajari secara rinci dokumen kontrak pengadaan, serta regulasi yang memungkinkan pembatalan atau pengembalian barang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
