Independensi KPID Kaltim Dipertanyakan, Sejumlah Komisioner Terpantau Memiliki Afiliasi Politik
Sejumlah nama komisioner KPID Kaltim tercatat pernah memiliki afiliasi dengan partai politik (parpol).-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penetapan 7 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 melalui SK Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 memunculkan polemik.
Sejumlah nama terpilih, ternyata memiliki rekam jejak sebagai kader maupun calon legislatif (Caleg) dari partai politik (Parpol).
Dalam berita acara yang diterbitkan oleh Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID, tertera 7 nama dinyatakan lulus, yakni Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sitohang, dan Kasno.
Selain itu, terdapat 7 nama cadangan yang disiapkan apabila terjadi kekosongan selama periode masa jabatan berlangsung.
BACA JUGA: Seleksi KPID Kaltim Jadi Polemik, Pengamat: Kemungkinan Ada Jatah-jatahan Antarfraksi
Sorotan utama publik tertuju pada rekam jejak politik beberapa komisioner terpilih.
Salah satunya, Siska Sulianti tercatat pernah menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kota Samarinda Dapil Samarinda 4, dengan nomor urut 2.
Kemudian, Natalia Suzanty, yang juga masuk dalam formasi 7 besar, merupakan Sekretaris DPD PSI Samarinda dan turut maju sebagai calon anggota DPRD Kaltim pada Pemilu 2024.
Sementara Daniel Abadi Sitohang diketahui sebagai kader PDI Perjuangan yang pernah mencalonkan diri sebagai legislatif DPRD Kukar dari Dapil 3 Muara Badak.
BACA JUGA: Fraksi PKB Anulir Hasil Seleksi KPID Kaltim, Siap Bawa Kasus ke Pengadilan
Catatan politik ketiga nama ini menjadi poin kritis karena berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi yang harus dijaga oleh KPID.
Padahal, dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI, calon anggota wajib menyampaikan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi pengurus organisasi penyiaran, dan tidak menjabat sebagai pejabat publik atau legislatif.
Ketentuan tersebut merupakan turunan langsung dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menegaskan bahwa KPI adalah lembaga negara independen dan nonpartisan.
Masalah muncul karena publik hingga kini tidak memperoleh kepastian mengenai status ketiganya, apakah telah mundur dari keanggotaan dan kepengurusan partai sebelum ditetapkan sebagai komisioner.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
