Bankaltimtara

Jangan Sampai Salah! Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir tapi Tanggal Cetak Dokumen

Jangan Sampai Salah! Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir tapi Tanggal Cetak Dokumen

Ilustrasi SIM.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Metode penghitungan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah berubah sejak 5 tahun lalu, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan tanggal pencetakan dokumen.

Kepala Satuan Lalu Lintas, melalui Biro Administrasi (Baur) SIM Polresta Balikpapan, Aiptu Sarujih mengatakan, bahwa usai Operasi Zebra Mahakam 2025 mendapati kesalahpahaman tentang perhitungan masa berlaku SIM.

Menurutnya, kesalahan perhitungan ini berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengemudi yang tanpa sadar menggunakan SIM kedaluwarsa.

"Kekeliruan ini sangat umum terjadi. Masyarakat masih menghitung masa berlaku SIM dari tanggal lahir mereka, padahal sistem sudah berganti," ungkap Sarujih, belum lama ini.

BACA JUGA: Sepekan Operasi Zebra Mahakam 2025, Polda Kaltim Catat Penurunan Angka Kecelakaan dan Tilang

Menurut Aiptu Sarujih, dampaknya tidak hanya pada aspek legalitas berkendara, tetapi juga berpotensi memperumit urusan administratif lainnya.

Fenomena ini terjadi setelah berakhirnya Operasi Zebra Mahakam 2025, di mana banyak pengemudi baru menyadari status SIM mereka bermasalah.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin melakukan permohonan pembuatan SIM, agar menyiapkan kelengkapan dokumen seperti KTP atau e-KTP agar prosesnya tidak tertunda.

Sarujih juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prosedur pelayanan yang telah ditetapkan, termasuk mengikuti tahapan tes kesehatan dan psikologi yang wajib dilalui pemohon SIM A maupun SIM C sebelum mengambil formulir di Loket 1.

BACA JUGA: Selama Operasi Zebra Mahakam 2025, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Turun 16 Persen

Selain itu, menurutnya saat ini masih banyak masyarakat yang masih bingung tentang batasan domisili pemohon SIM.

"Warga dengan KTP dari luar Balikpapan dapat mengurus SIM di sini. Sistem nasional memungkinkan siapa saja mengajukan permohonan tanpa terikat domisili," jelasnya.

Meski nasional, dia memastikan ketersediaan bahan materil pembuatan SIM tidak akan berdampak signifikan.

Dalam kuartal pertama 2025, misalnya, penggunaan materiil SIM rata-rata membutuhkan sekitar 3.200 lembar. Sementara stok akhir Mei 2025 tercatat masih tersisa 14.792 lembar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait