Bankaltimtara

DPRD Samarinda Temukan Dugaan Bangunan Surya Phone Tanpa PBG

DPRD Samarinda Temukan Dugaan Bangunan Surya Phone Tanpa PBG

Sidak Komisi III DPRD Samarinda di lokasi pembangunan gedung baru Surya Phone di Jalan Abu Hasan.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Komisi III DPRD Kota Samarinda mencium indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan gedung baru Surya Phone di Jalan Abu Hasan, Kota Samarinda.

Temuan ini didapati anggota dewan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek pembangunan gedung, pada Kamis, 5 Maret 2026. 

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian pembangunan gedung dengan aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam sidak tersebut adalah bangunan gedung baru toko Surya Phone.

BACA JUGA: DPRD Samarinda Persoalkan Limbah Mie Gacoan, Minta DLH Turun Tangan

BACA JUGA: DPRD Samarinda Tekankan Konektivitas Drainase Kolam Retensi Sempaja agar Efektif Atasi Banjir

Menurut Deni, sebelumnya lokasi itu juga telah diperiksa oleh dinas terkait  yaitu tim PUPR dan TWAP bersama tim teknis pemerintah daerah. 

Namun, DPRD kembali melakukan peninjauan guna memastikan proses pembangunan telah mengikuti mekanisme yang berlaku di Kota Samarinda.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pembangunan yang berlaku di Kota Samarinda,” ucap Deni.

DPRD ingin memastikan apakah bangunan yang sedang dibangun telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA: Telan Anggaran Rp24 Miliar, DPRD Samarinda Minta Taman Balai Kota Bisa Diakses Semua Kalangan

BACA JUGA: DPRD Samarinda Dorong Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Libatkan Warga Lokal

Namun, saat inspeksi berlangsung, pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen asli pengajuan perizinan kepada DPRD.

“Yang bersangkutan atau pemilik tempat itu belum bisa menunjukkan kepada kami dokumen asli pengajuan perizinan tersebut,” ujar Deni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: