Bankaltimtara

Januari-Juni 2026, Ada 592 Hakim Dilaporkan Dugaan Melanggar Etik

Januari-Juni 2026, Ada 592 Hakim Dilaporkan Dugaan Melanggar Etik

Anggota Komisi Yudisial (KY), Abhan Misbah-istimewa-

SEMARANG, NOMORSATUKALTIM - Selama 6 bulan (Januari-Juni 2026), Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah mengatakan, dari jumlah itu, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Laporan yang diterima KY, katanya, berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Dari berbagai laporan yang masuk, lanjut dia, terdapat 7 perkara yang diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

BACA JUGA: 1 Hakim Tangani Ratusan Perkara, PN Balikpapan Kini Dapat Tambahan 10 Personel Baru

Abhan mengungkapkan, sebanyak 5 hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Dia mengatakan, bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, sehingga para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.

"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka kalua ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu, 6 Juni 2026.

Selain itu, Abhan menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim. eksaminasi merupakan hal positif karena dapat menjadi sarana untuk menilai kualitas dan kinerja hakim.

BACA JUGA: Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Vonis Dirinya ke MA dan KY

Ke depan, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi terhadap suatu perkara, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara