Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Vonis Dirinya ke MA dan KY
Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Vonis Dirinya ke MA dan KY-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan tokoh ekonomi nasional, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi melaporkan tiga orang hakim yang memvonis dirinya dalam perkara korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut diajukan tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau penghapusan pidana terhadap vonis penjara yang dijatuhkan kepada Tom.
Langkah hukum ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, yang mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya mempertimbangkan, tetapi telah benar-benar menyerahkan laporan kepada dua lembaga pengawas tersebut.
"Iya, kami sudah melaporkan. Ini bukan soal rencana atau kemungkinan, surat-suratnya sudah kami kirimkan," ujar Ari saat menjemput Tom yang bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jumat 1 Agustus 2025.
BACA JUGA : PDIP Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo, Megawati Lantik Pengurus DPP Masa Bakti 2025-2030
Ari menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan untuk meminta MA dan KY memeriksa profesionalitas dan integritas hakim yang menyidangkan dan memutus perkara Tom.
Ia menekankan bahwa pelaporan ini tidak bermaksud menggugat materi atau isi putusan, melainkan lebih pada dugaan pelanggaran etik dan kurangnya profesionalisme dalam proses peradilan.
"Kita bukan bicara soal benar atau salahnya putusan, tetapi soal bagaimana hukum ditegakkan. Kami ingin Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melihat ini sebagai evaluasi terhadap proses peradilan yang adil dan bermartabat," tegasnya.
Adapun majelis hakim yang dilaporkan terdiri atas Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
BACA JUGA : UMKM di Kepulauan Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan BRI
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam praktik impor gula yang disebut merugikan negara dan mengganggu tata kelola distribusi pangan.
Namun, proses hukum terhadap Tom kini dihentikan menyusul keputusan Presiden Prabowo yang mengeluarkan abolisi pada akhir Juli 2025.
Pemberian abolisi tersebut telah melalui konsultasi dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
