Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Vonis Dirinya ke MA dan KY
Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Vonis Dirinya ke MA dan KY-istimewa-
BACA JUGA : Kemendagri Belum Berencana Buka Moratorium DOB, Ratusan Usulan Masih Menunggu
"Hasil rapat konsultasi menyatakan bahwa DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden bertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam (31/7/2025).
Dengan abolisi tersebut, Tom kini bebas dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pembebasan Tom menuai berbagai reaksi publik, termasuk dari kalangan aktivis antikorupsi dan pengamat hukum, yang menilai bahwa langkah Presiden memiliki dimensi politik yang kuat, mengingat kedekatan Tom dengan sejumlah tokoh kunci dalam pemerintahan.
Meski demikian, tim hukum Tom menegaskan bahwa pelaporan terhadap para hakim ini tidak terkait dengan keputusan abolisi, melainkan sebagai upaya memperbaiki integritas sistem peradilan di Indonesia.
BACA JUGA : Kejagung Ungkap Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula
Mereka berharap lembaga peradilan tertinggi tidak menutup mata terhadap kemungkinan pelanggaran etika oleh aparatnya.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar peradilan tidak semata menjadi alat menghukum, tapi juga menjunjung keadilan dan transparansi. Kami menunggu proses yang objektif dari MA dan KY," tutup Ari Yusuf Amir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
