Pria Asal Sinjai Dibekuk Polisi usai Gasak Motor di Balikpapan saat Pemiliknya Tertidur
Pelaku curanmor diamankan berikut barang bukti motor di Mapolsek Balikpapan Barat.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang sopir berinisial MR (27) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Letjen Suprapto RT 02, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
MR merupakan warga Dusun Kaherrang, Kelurahan Bulu Kamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Ia diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan polisi berdasarkan laporan kehilangan kendaraan bermotor yang dibuat korban pada Jumat, 29 Mei 2026.
BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor di Long Kali Dibekuk Polisi, Motor Milik Petani Raib saat Subuh
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial MR yang kemudian berhasil diamankan oleh anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, Senin, 6 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya satu unit Honda Scoopy berwarna biru putih bernomor polisi KT 4318 HN yang diparkir di depan rumah korban di Jalan Letjen Suprapto sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban baru mengetahui motornya telah raib saat bangun tidur sekitar pukul 04.50 Wita. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp31.803.019 dan segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.
"Saat diamankan, terduga pelaku mengaku berinisial MR dan petugas menemukan satu unit Honda Scoopy yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti," kata Hendik.
BACA JUGA: Kabur Usai Gasak Motor di Berau, Pelaku Curanmor Ditangkap di Bulungan
Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu rekaman CCTV, selembar baju hitam, dan selembar celana pendek hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga ingin memiliki dan menguasai kendaraan tersebut untuk memperoleh keuntungan.
"Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hendik.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
