Kejagung Ungkap Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong resmi menjadi tahanan Kejagung dalam kasus korupsi impor gula.-(Foto/ Dok. Kejagung)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, dalam dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan bahwa Tom Lembong (TL) memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan impor gula jenis ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"TL memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA: Realisasi Fisik Baru 51,16 Persen, Anggota DPRD Berau Minta Kepala Dinas yang Gagal Diganti
BACA JUGA: Debat Perdana Pilgub Kaltim 2024: Potensi Meraup “Undecided Voters”
Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih.
Persetujuan impor yang diberikan oleh Tom Lembong kepada PT AP dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor gula tersebut juga tidak mempertimbangkan kebutuhan riil gula di dalam negeri, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses impor.
Modus Operandi Impor Gula
Dalam pemaparan Abdul Qohar, terungkap bahwa Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI pada Januari 2016 untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
BACA JUGA: Proses Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024 Balikpapan Libatkan Puluhan Warga
BACA JUGA: Siapkan Rp 2,26 Miliar Dana Hibah untuk Lembaga Kegamaan di PPU
Surat tersebut memberi wewenang kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan perusahaan gula swasta guna mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Dari sinilah dugaan korupsi muncul, karena seharusnya gula yang diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: