Bankaltimtara

SPI KPK 2025 Tempatkan Kukar di Zona Rentan Korupsi, Inspektur Klaim Partisipasi Responden Rendah

SPI KPK 2025 Tempatkan Kukar di Zona Rentan Korupsi, Inspektur Klaim Partisipasi Responden Rendah

Inspektur Daerah Kukar, Heriansyah-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2025 menempatkan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi.

Survei yang dirilis KPK baru-baru ini, menjadi cerminan risiko korupsi di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan, mulai dari aparatur pemerintah, penyedia jasa, hingga masyarakat pengguna layanan publik.

Berdasarkan metodologi SPI KPK 2025, skor di bawah 72,90 dikategorikan sebagai rentan terhadap korupsi, sementara skor 73,00 hingga 77,90 masuk kategori waspada.

Dari hasil tersebut, terdapat 7 pemerintah daerah di Kalimantan Timur yang masuk kategori rentan, yakni Pemprov Kaltim, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Proyek Factory Sharing Jonggon Jaya, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 2 M

Adapun 4 daerah lainnya di Kaltim berada dalam kategori waspada, meliputi Balikpapan, Paser, Samarinda, dan Bontang, yang dinilai telah memiliki upaya pengendalian namun masih membutuhkan penguatan sistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

Menanggapi posisi Kutai Kartanegara dalam zona rentan, Inspektur Daerah Kukar, Heriansyah, menilai hasil tersebut tidak terlepas dari minimnya partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam pengisian instrumen SPI yang dikirimkan oleh KPK.

“Upaya yang terus kita lakukan adalah sosialisasi kepada seluruh stakeholder, baik dari OPD, pihak expert, maupun pengguna jasa layanan publik, karena partisipasi responden sangat mempengaruhi hasil SPI,” ujar Heriansyah, Sabtu, 13 Desember 2025.

Ia menjelaskan, bahwa masih banyak masyarakat yang merasa ragu atau takut ketika menerima pesan singkat survei SPI, sehingga memilih tidak memberikan jawaban meski telah menerima layanan dari pemerintah daerah.

BACA JUGA: Buron 2 Tahun Mantan Kades di Tabang Ditangkap Kejari Kukar, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,54 Miliar

“Kadang masyarakat melihat SMS survei itu merasa khawatir, takut berdampak ke layanan yang mereka terima. Padahal survei ini murni untuk perbaikan tata kelola dan tidak berpengaruh ke pelayanan,” katanya.

Menurut Heriansyah, keraguan tersebut menjadi tantangan utama dalam meningkatkan kualitas data SPI, karena penilaian integritas sangat bergantung pada pengalaman nyata pengguna layanan pemerintah.

Ia mencontohkan peran unit layanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang secara aktif diminta untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar berani dan jujur dalam mengisi survei.

“Melalui OPD layanan, seperti PTSP, kita sosialisasikan kepada pengguna jasa bahwa jika ada pesan survei dari KPK, mohon dijawab sesuai pengalaman, karena ini bagian dari pengawasan bersama,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait