Buron 2 Tahun Mantan Kades di Tabang Ditangkap Kejari Kukar, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,54 Miliar
LH (kaos biru), mantan Kepala Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang ditangkap tim Kejari Kukar.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Setelah dua tahun dinyatakan sebagai buron, mantan Kepala Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial LH, akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Kejari Kutai Kartanegara (Kejari Kukar), Senin, 23 Juni 2025.
LH terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,54 miliar.
Plh Kepala Kejari Kukar, Sigid J Pribadi mengungkapkan, LH ditangkap di sebuah rumah keluarganya di Jalan Mangkuraja 6, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Sigid mengatakan, bahwa LH sempat terlacak hendak menghadiri acara bejaguran di kawasan Tenggarong, namun segera diamankan sebelum sempat berinteraksi dengan warga.
BACA JUGA: Sabu hingga Senpi, Barang Bukti 69 Kasus Pidana Dimusnahkan Kejari Kukar
BACA JUGA: Selama 2024, Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Rp12,6 Miliar
"Pergerakannya sangat sulit dilacak karena selama ini dia sering berpindah-pindah tempat tinggal," katanya, Rabu, 25 Juni 2025.
Diketahui, LH ditetapkan sebagai buronan Kejari Kukar sejak 4/8/2022, karena tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
"Setelah melakukan koordinasi cepat, kami langsung mengeksekusi dan membawa yang bersangkutan ke Samarinda untuk ditahan," tambah Sigid.
LH diketahui menjabat sebagai kepala desa pada periode 2014 hingga 2017. Selama masa jabatannya, ia diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa.
BACA JUGA: Kasus Korupsi TPP di Dinkes Berau, SN Tidak Ajukan Esepsi, Proses Hukum Lanjut ke Tahap Pembuktian
BACA JUGA: Zairin Zain Diperiksa Hari Ini di Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi DBON 2023
Saat ini LH telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Sempaja, Kota Samarinda, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Perbuatan LH melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

