Bankaltimtara

Follow the Money Jadi Kunci, Kejati Kaltim Tekankan Pemulihan Aset Negara

Follow the Money Jadi Kunci, Kejati Kaltim Tekankan Pemulihan Aset Negara

Gedung baru Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kota Samarinda. -Kejati Kaltim -nomorsatukaltim.disway.id

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM -Upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dinilai tak bisa lagi hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Assoc Prof Dr Supardi, menegaskan perlunya pergeseran paradigma penegakan hukum, dari yang semata-mata berorientasi pada pelaku (follow the suspect), menjadi berbasis pelacakan aliran dana dan aset (follow the money dan follow the asset).

Hal itu disampaikan Supardi dalam Seminar Nasional bertajuk "Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Badan Pemulihan Aset dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana"yang digelar Kejati Kaltim bersama Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Jumat (22/8/2025).

Menurut Supardi, pendekatan follow the money dan follow the asset adalah instrumen penting bagi penegakan hukum modern. Fokusnya bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga memastikan kerugian negara bisa segera dipulihkan.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Atas Dugaan Korupsi Rp38,4 Miliar

"Kita harus bisa bergerak lebih cepat. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi harus memikirkan bagaimana aset negara bisa kembali dengan efisien. Jika hanya fokus pada pelaku, kerugian negara akan lama pulih dan masyarakat dirugikan,"ujar Supardi.

Ia menilai, keberadaan regulasi baru seperti RUU Perampasan Aset dan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi kebutuhan mendesak. 

"DPA dan RUU Perampasan Aset memungkinkan negara memulihkan aset lebih cepat dan adil. Ini bukan sekadar menjerat pelaku, tapi memastikan harta hasil kejahatan kembali ke rakyat," katanya.

Supardi menyebut sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, dan Swiss telah lebih dulu menerapkan metode serupa dengan hasil yang efektif. 

BACA JUGA: Reklamasi Tak Direalisasikan sejak 2023, Masyarakat Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim

"Kalau kita tidak segera mengadopsi, Indonesia akan tertinggal. Aset negara yang hilang tidak akan kembali, sementara proses hukum bisa berlarut-larut," tegasnya.

Sebqgai contoh, Ia menyinggung putusan kasus Indosat–IM2 tahun 2014, di mana hakim menjatuhkan perampasan aset sekitar Rp 1,3 triliun tanpa penyidikan panjang. 

"Ini bukti bahwa dengan dasar hukum kuat, pemulihan aset negara bisa dilakukan lebih cepat. RUU Perampasan Aset akan memberi kepastian hukum agar langkah-langkah seperti ini tidak terhambat," jelas Supardi.

Lebih lanjut, Supardi menekankan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan prinsip hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: