Aksi 1 September di Kukar Berlangsung Damai, DPRD Teken Nota Kesepahaman dari Mahasiswa
Suasana Demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi, pada Senin (1/9/2025) pagi.-Ari/Disway Kaltim-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kukar Menggugat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi, pada Senin (1/9/2025) pagi.
Aksi 1 September berlangsung damai dan tertib. Massa menyoroti isu keadilan sosial, kesejahteraan, hingga desakan agar pemerintah pusat dan daerah lebih berpihak pada masyarakat kecil.
Wawan Ahmad selaku Jenderal Lapangan menyampaikan bahwa aksi kali ini membawa 11 poin tuntutan yang dianggap mendesak, untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami menolak RUU KUHAP, menuntut penghapusan tunjangan mewah DPR, dan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, serta RUU Masyarakat Adat,” ungkap Wawan di sela-sela aksi.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa juga meminta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, terutama di wilayah 3T atau daerah tertinggal, terpencil, dan terluar. Sebab akses pendidikan masih sangat terbatas.
“Selain itu, kami menolak pemutihan dosa pemerintah, meminta pencabutan undang-undang yang tidak berpihak pada rakyat, dan menuntut penghentian tindakan represif terhadap gerakan rakyat,” jelasnya.
Tuntutan lain yang dibawa mahasiswa adalah perlunya kebijakan pro rakyat, penghentian praktik oligarki politik, serta penegakan supremasi hukum yang adil bagi semua kalangan.
Mereka juga menekankan pentingnya menghentikan kejahatan ekologis dan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
Dalam kesempatan itu, para mahasiswa mendesak DPRD Kukar untuk menandatangani nota kesepahaman mengenai seluruh tuntutan yang mereka sampaikan. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani pun hadir di tengah massa.
“Kita siap untuk menandatangani semuanya,” kata Ahmad Yani di hadapan mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kukar sejalan dengan mahasiswa dalam melihat masalah yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, ada perbedaan teknis dalam menindaklanjuti aspirasi karena sebagian kewenangan ada di pemerintah pusat.
“Itu berarti bahwa kita bersama-sama, seiya sekata, bahwa apa yang disampaikan adalah masalah kita bersama,” ujarnya.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa peraturan yang menjadi kewenangan daerah akan diselesaikan di tingkat DPRD Kukar, baik dalam hal penganggaran maupun fungsi pengawasan.
Sedangkan persoalan yang menjadi domain pusat, pihaknya akan menyalurkan sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
