Kasus Dugaan Korupsi Anggaran di Desa Pelawan Kini Ditangani Kejaksaan Negeri Kutim
Kasi Pidsus Kejari Kutim, Mickhel A F Tambunan-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, kini resmi diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur.
Langkah ini menandai dimulainya penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang sebelumnya sempat ditangani oleh pihak kepolisian.
Sejumlah kegiatan yang dipermasalahkan meliputi, rehabilitasi kantor BPD, pembangunan balai adat, peningkatan jalan pendidikan, pengadaan laptop, sepeda motor, dan ambulans air, penyertaan modal untuk BUMDes senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, Silpa tahun 2023 sekitar Rp400 juta, Silpa tahun 2024 mencapai Rp2,7 miliar. Selain itu, anggaran operasional BPD disebut tidak pernah disalurkan, bahkan bendahara desa diganti secara sepihak tanpa mekanisme sesuai aturan.
BACA JUGA: Kutim Tercatat Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Skor MPC Turun ke 61
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Mickhel Anthonius Firman Tambunan menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah memulai proses penyelidikan terkait laporan tersebut.
Ia menyebut, sejumlah perangkat desa telah dimintai keterangan guna memperkuat data awal yang dimiliki penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan awal dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui alur penggunaan anggaran desa.
Langkah ini penting untuk memastikan kejelasan dugaan penyimpangan yang dilaporkan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BACA JUGA: Sikap Lunak Itwil Kutim terhadap Penyelewengan Dana Desa Bumi Etam Tuai Kritik Tajam
“Proses penyelidikan sudah berjalan. Beberapa perangkat desa telah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Mickhel saat dihubungi, baru baru ini.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Kejari Kutim juga akan memanggil Kepala Desa Pelawan, untuk dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan terhadap kepala desa dianggap penting karena yang bersangkutan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan desa. “Dalam bulan ini, kami juga akan mengambil keterangan dari Kepala Desa Pelawan,” jelasnya.
Meskipun begitu, Mickhel belum dapat membeberkan lebih jauh terkait substansi kasus yang tengah didalami.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
