Bankaltimtara

Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Bela Immanuel Ebenezer yang Terjerat Kasus Korupsi

Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Bela Immanuel Ebenezer yang Terjerat Kasus Korupsi

Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Bela Immanuel Ebenezer yang Terjerat Kasus Korupsi-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan memberi perlindungan kepada pejabat pemerintah yang tersangkut kasus korupsi, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan bahwa Presiden sejak awal pemerintahannya berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi.

Respons ini diberikan setelah Noel yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK berharap mendapat amnesti langsung dari Presiden.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Hasan, Minggu 24 Agustus 2025.

BACA JUGA : Suster Maria dan Jembatan Maryati: Misteri yang Menjadi Warisan Masa Kecil Balikpapan

Hasan menekankan bahwa Prabowo berulang kali memberikan peringatan keras kepada jajaran Kabinet Merah Putih agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Presiden, katanya, ingin semua pejabat bekerja dengan integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat.

“Selama 10 bulan menjabat, Presiden setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” tegas Hasan.

Menurutnya, peringatan ini bukan hanya sekadar imbauan, melainkan sinyal bahwa tidak ada ruang kompromi bagi praktik korupsi di lingkaran pemerintahan.

Dengan demikian, siapa pun yang tersangkut kasus hukum, termasuk menteri maupun wakil menteri, akan diproses sesuai aturan tanpa campur tangan Presiden.

BACA JUGA : Peran Noel dalam Skandal Sertifikasi K3 Kemenaker: Tahu Ada Pemerasan, Tidak Melarang dan Dapat Jatah

Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 22 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan bukti awal dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Setelah menjalani pemeriksaan, Noel kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: