THR ASN dan Legislatif PPU Telan Dana Puluhan Miliar
ASN Pemkab Kutim. -Awal/Disway Kaltim-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab PPU gelontorkan dana puluhan miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan legislatif.
Secara keseluruhan nominal THR mencapi Rp54,8 miliar. Dengan komponen: PNS sebesar Rp15,9 miliar, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nominalnya Rp5,1 miliar, THR perangkat desa Rp3,7 miliar, dan PPPK Paruh Waktu Rp6,2 miliar.
"Kemudian untuk THR anggota DPRD PPU sekira Rp124 juta," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, Minggu 15 Maret 2026.
Untuk diketahui, THR ASN 2026 cair 100 persen dengan komponen gaji pokok, tunjangan kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
BACA JUGA:Anggaran Pengelolaan Sampah Tak Sampai 3 Persen dari APBD, PPU Gagal Meraih Adipura 2025
BACA JUGA:Fasilitas Toilet Terminal Penajam Rusak, Penumpang Terpaksa Menumpang ke Warga dengan Biaya Rp2.000
Pencairan THR dilakukan oleh Pemkab PPU sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2026.
"Untuk THR dari komponen TPP Rp19,1 miliar bagi PNS dan PPPK sebessar Rp4,7 miliar. Komponen TPP cukup besar alokasinya," jelasnya.
BACA JUGA:Usia 24 Tahun, Kemiskinan di PPU Turun di Tengah Transisi IKN
BACA JUGA:Setahun Kepemimpinan Mudyat-Waris, Keterbatasan Fiskal jadi Tantangan Utama
Besaran THR mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut ASN meliputi PNS dan PPPK mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan TPP.
Disinggung perihal dana cukup besar yang digelontorkan di tengah efisiensi anggaran, Muhajir, mengatakan, hal itu tak soal.
BACA JUGA:Jelang Idulfitri, Terminal Bus Penajam PPU Rute Grogot Masih Lengang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
