Bankaltimtara

Presiden Prabowo Diminta Tarik Polisi Aktif dari Kementerian dan Lembaga

Presiden Prabowo Diminta Tarik Polisi Aktif dari Kementerian dan Lembaga

Presiden Prabowo Diminta Tarik Polisi Aktif dari Kementerian dan Lembaga.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menarik seluruh anggota Polri aktif yang saat ini masih menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian maupun lembaga negara.

Ia menegaskan, langkah tersebut wajib diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tegas terkait larangan penugasan polisi aktif di jabatan sipil.

Benny meyakini Presiden Prabowo akan mematuhi konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.

“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar Benny, Minggu 16 November 2025.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, anggota Polri aktif hanya dapat menempati posisi jabatan sipil bila mereka telah mengajukan pensiun dini atau kembali terlebih dahulu ke institusi induk.

“Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Nilai Kolaborasi Seni dengan Palu Ungkap Kebutuhan Penguatan Ekosistem Kreatif Daerah

Benny menilai Presiden Prabowo selama ini menempatkan hukum sebagai batas kekuasaan.

Karena itu, putusan MK menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip rule of law di era pemerintahannya.

“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” tegas Benny.

Dalam sidang putusan pada Kamis (13/11/2025), Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inti dari putusan tersebut menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menunjuk anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mereka resmi pensiun atau mengundurkan diri.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Sebut Ada Kementerian Kembalikan Anggaran, Pemanfaatan Dana TKD Dipantau Satgas

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: