Bankaltimtara

Istana Gelar Audiensi soal Pencabutan ID Pers Wartawan Tanya Keracunan MBG

Istana Gelar Audiensi soal Pencabutan ID Pers Wartawan Tanya Keracunan MBG

Mensesneg, Prasetyo Hadi menanggapi pertanyaan wartawan soal pencabutan ID liputan wartawan CNN yang bertanya keracunan MBG kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.-(Disway.id/ Anisha Aprilia)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya akan meminta Biro Pers Sekretariat Presiden untuk mencari solusi terkait polemik pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

“Jadi besok, kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Minggu, 28 September 2025.

Prasetyo menjelaskan, pihaknya bersama Biro Pers akan membangun komunikasi dengan CNN Indonesia guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Rencananya, CNN Indonesia akan mengadakan pertemuan dengan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) pada Senin, 29 September 2025 pagi.

BACA JUGA: AJI Kecam Istana Cabut Kartu Jurnalis CNN yang Tanya Prabowo soal Keracunan MBG

BACA JUGA: Prabowo Tanggapi Keracunan MBG: Jangan Dipolitisasi, Fokus Anak-anak Sulit Makan

“Kita bangun komunikasi bersama lah. Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” ujarnya.

Pencabutan kartu identitas liputan dilakukan pihak Istana setelah Diana menanyakan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sesi wawancara cegat.

Peristiwa ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta pihak Istana segera memulihkan akses liputan Diana.

BACA JUGA: Diduga Keracunan Menu MBG, Siswi SMK di Balikpapan Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA JUGA: Kepala SMKN 3 Balikpapan Tepis Isu Keracunan Makanan MBG yang Viral

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujarnya dalam siaran pers tertulis.

Komaruddin juga menyerukan agar semua pihak menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap kasus serupa tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. (Anisha Aprilia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: www.disway.id